Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menegaskan bahwa kasus keracunan yang menimpa ratusan santri setelah menyantap program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sidoarjo merupakan akibat dari kelalaian disengaja. Pernyataan tersebut disampaikan saat memberi penjelasan terkait insiden yang terjadi di Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.

Menurut Sudaryono, yang akrab disapa Mas Dar, aturan serta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak-juknis) program MBG telah diserahkan kepada seluruh pelaksana program. Namun, dia menduga bahwa aturan itu tidak dijalankan sebagaimana mestinya sehingga berujung pada kejadian keracunan massal.
Kelalaian disengaja menurut Kepala BGN
Dalam penjelasannya, Sudaryono menegaskan adanya dugaan kelalaian yang bersifat disengaja dalam pelaksanaan MBG di lokasi kejadian. Pernyataan ini menjadi titik fokus dari klarifikasi yang diberikan BGN, yang menyoroti perbedaan antara kebijakan program yang telah ditetapkan dan praktik di lapangan. Ia menyampaikan bahwa bila petunjuk yang ada dijalankan sesuai ketentuan, insiden semacam ini seharusnya dapat dihindari.
Peristiwa di Pondok Pesantren Manbaul Hikam
Insiden yang melibatkan ratusan santri itu terjadi usai mereka mengikuti program Makan Bergizi Gratis. Lokasi kejadian dikonfirmasi berada di Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Tanggulangin, Sidoarjo. Sudaryono menjelaskan bahwa laporan terkait dampak pada para santri telah masuk ke BGN sehingga pihaknya memberikan penjelasan resmi mengenai dugaan penyebab di balik kasus tersebut.
Juklak dan juknis sudah diserahkan, namun diduga tak dipatuhi
BGN menegaskan bahwa juklak-juknis program MBG telah disusun dan diserahkan kepada pelaksana program. Pernyataan ini menekankan adanya regulasi yang jelas untuk pelaksanaan MBG, mulai dari standar penyajian hingga prosedur pengelolaan makanan. Meski demikian, menurut Sudaryono, keberadaan dokumen teknis tersebut tidak otomatis menjamin pelaksanaan yang benar jika tidak diikuti oleh pihak yang bertanggung jawab di lapangan.
Implikasi terhadap akuntabilitas pelaksana
Pernyataan soal kelalaian disengaja memunculkan sorotan pada aspek akuntabilitas pelaksana program. Sudaryono mengisyaratkan adanya celah antara kebijakan pusat dan praktik operasional di tingkat pelaksana. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana tata kelola dan pengawasan terhadap program MBG dijalankan, serta siapa yang bertanggung jawab ketika prosedur yang sudah diatur tidak diimplementasikan.
Meski BGN menyebut juklak-juknis telah diberikan, klaim tentang kelalaian disengaja menunjukkan perlunya evaluasi pelaksanaan di lapangan. Pernyataan tersebut juga membuka ruang bagi pihak terkait untuk menjelaskan tindakan yang diambil setelah insiden, termasuk langkah-langkah untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Tuntutan kepatuhan dan perlunya klarifikasi
Pernyataan dari Kepala BGN menjadi penting dalam konteks penanganan insiden ini karena berfungsi sebagai penjelasan resmi dari otoritas yang membina program gizi. Klaim adanya kelalaian disengaja menuntut klarifikasi lebih lanjut dari pihak pelaksana di tingkat pesantren dan unit yang menyiapkan MBG. Sikap dan penjelasan dari berbagai pihak terkait akan menentukan langkah perbaikan yang diperlukan.
Sampai saat ini, penjelasan Kepala BGN menempatkan perhatian pada dua hal pokok: bahwa ada pedoman teknis yang sudah ada untuk pelaksanaan MBG, dan bahwa dugaan ketidakpatuhan terhadap pedoman tersebut menjadi faktor penyebab kejadian keracunan massal. Pernyataan itu diharapkan menjadi bahan evaluasi agar program yang bertujuan meningkatkan asupan gizi tidak justru menimbulkan risiko bagi penerima manfaat.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan penting tentang pengawasan, kepatuhan, dan tanggung jawab pelaksana program di lapangan. Pernyataan resmi dari kepala BGN menjadi rujukan awal bagi publik untuk memahami penyebab yang diduga, sementara proses klarifikasi dan langkah penanganan di tingkat lokal tetap diperlukan untuk menyelesaikan masalah yang terjadi di Pondok Pesantren Manbaul Hikam.
